BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian sistem perekonomian nasional
Pembangunan apa saja, menurut sosiolog Peter
Berger, pasti membutuhkan pengorbanan. (Piramida Korban Manusia). Dalam buku
terbaru yang berjudul The Capitalist
Revolution, Peter Berger telah tiba pada kesimpulan bahwa hanya pebangunan
ekonomi yang dilakukan secara dmokratis sajalah yang akan menghasilkan
kemakmuran yang lebih cepat plus keadilan yang lebih merata secara paralel.
Sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa
Indonesia mengacu kepada pasal 33 UUD 1945. Didalamnya menjelaskan bahwa sistem
perekonomian adalah usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan
kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk
mensejahterakan bangsa. Dengan demikian, perekonomian tidak hanya dijalankan
oleh pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan badan-badan usaha negara,
namun masyarakat dapat turut serta dalam kegiatan perekonomian dalam bentuk
usaha-usaha swasta yang sangat luas bidang usahanya. Koperasi adalah salah satu
bentuk usaha yang mungkin untuk dikembangkan yaitu suatu bentuk usaha yang
dilaksanakan atas dasar kekeluargaan.
Di dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal
adanya usaha monopoli dan monopsoni baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun
swasta. Secara makro sistem perekonomian Indonesia dengan menggunakan
terminologi nasional dapat disebut sebagai sistem perekonomian kerakyatan.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi,
kemakmuran bagi semua orang. Sebab itucabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara. Kalau
tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang
banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak yang boleh ada di tangan orang-seorang.
Oleh karena itulah aspek
ekonomi sangat berpengaruh karena terlibat langsung dengan masyarakat. Sebagai
contoh adalah ketahanan nasional dalam bidang pangan. Dengan ekonomi yang baik
tentu saja suatu Negara tidak akan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan
warga negaranya. Kelaparan tidak akan terjadi dan kemiskinan perlahan dapat
berkurang. Selain itu suatu Negara akan sangat mudah menerapkan suatu teknologi
baru terhadap sistem pertanian mereka jika Negara tersebut sehat
perekonomiannya.
2.2 Tujuan pembangunan ekonomi nasional
Tujuan pembangunan ekonomi umumnya yaitu
untuk meningkatkan
taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta cara-cara yang
dilakukan dalam kehidupan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan. Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan di dalam
Pembukaannya bahwa salah satu tujuan Negara Indonesia adalah untuk memajukan
kesejahteraan umum. Penegasan di atas tidak terlepas dari pokok pikiran yang
terkandung di dalam pembukaan, yaitu bahwa Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena Pembukaan UUD 1945 beserta seluruh
pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya menjiwai Batang Tubuh UUD 1945,
maka tujuan itupun dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal seperti di dalam
pasal 23, pasal 27 serta pasal-pasal 33 dan 34. Namun demikan, di antara
pasal-pasal tersebut yang paling pokok dan melandasi usaha-usaha pembangunan di
bidang ekonomi adalah pasal 33.
Merujuk pasal 33 UUD 1945 maka kemakmuran
yang dituju adalah kemakmuran rakyat Indonesia seluruhnya, termasuk mereka yang
ada di pulau terpencil dan puncak-puncak gunung melalui pemanfaatana sumber
kekayaan alam yang ada. Berdasarkan prinsip Demokrasi Ekonomi terdapat tiga
unsur penting dalam tata perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan yaitu sektor negara, sektor swasta, dan sektor koperasi.
Ketiga sektor ini harus dikembangkan secara serasi dan mantap.
2.3 Bentuk-bentuk pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional
Peranan Negara dalam sistem ekonomi kerakyatan sesuai dengan pasal 33
lebih ditekankan bagi segi penataan kelembagaan melalui pembuatan peraturan
perundang-undangan. Penataan itu baik menyangkut cabang-cabang produksi yang
menguasai hajat hidup orang banyak, maupun sehubungan dengan pemanfaatan bumi, air,
dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Tujuannya adalah untuk
menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada
kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang
seorang yang memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang
berkuasa.
Ketahanan di Bidang Ekonomi Ketahanan ekonomi nasional merupakan suatu konsep
yang berkaitan dengan banyak dimensi. Dimensi-dimensi itu meliputi :
a. Stabilitas ekonomi
b. Tingkat integritas ekonomi
c. Ketahanan system ekonomi terhadap
goncangan dari luar sIstem ekonomi
d. Margin of savety dari garis kemiskinan
dan tingkat pertumbuhan ekonomi
e. Keunggulan kompetitif
produk-produk ekonomi nasional
f. Kemantapan ekonomi
dari segi besarnya ekonomi nasional
g. Tingkat integritas ekonomi nasional
dengan ekonomi global
Berdasarkan pasal 33 UUD 1945 , GBHN
menggariskan bahwa pembangunan di bidang ekonomi yang didasarkan kepada
Demokrasi Ekonomi menentukan, bahwa rakyat harus memegang peranan aktif dalam
pembangunan. Sedangkan, pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan
bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi
perkembangan dunia usaha. Sebaliknya, dunia usaha perlu memberikan tanggapan
terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan
kegiatan-kegiatan yang nyata.
Pencapaian
tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan memerlukan pembinaan berbagai hal,
yaitu antara lain :
Sistem
ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan
kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui ekonomi
kerakyatan serta untuk menjamin kesinambungan hidup bangsa dan negara
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan :
a. Sistem free
fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat dan
tidak memungkinkan berkembangnya ekonomi kerakyatan.
b. Sistem
etatisme, dalam arti negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta
mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor
negara.
c. Pemusatan
kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan
masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
Struktur
ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan
dan keterpaduan antara sektor pertanian dan perindustrian serta jasa.
Pembangunan
ekonomi, yang merupakan usaha atas dasar asas kekeluargaan di bawah pengawasan
anggota masyarakat, memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara
aktif. Keterkaitan dan kemitraan antarpara pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi,
yaitu pemerintah, badan usaha milik negara, koperasi, badan usaha swasta, dan
sektor informal harus diusahakan demi mewujudkan pertumbuhan, pemerataan dan
stabilitas ekonomi.
Pemerataan
pembangunan dan pemanfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan dengan
memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan
antarsektor.
Kemampuan
bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis untuk mempertahankan serta
meningkatkan eksistensi dan kemandirian perekonomian nasional. Upaya ini
dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya nasional secara optimal serta sarana
Iptek yang tepat guna dalam menghadapi setiap permasalahan, dan dengan tetap
memperhatikan kesempatan kerja.
Dengan demikian ketahanan
ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa berlandaskan Pancasila
yang mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta
menciptakan kemandirian perekonomian nasional dengan daya saing yang tinggi.
2.4 Hambatan dari pembangunan ekonomi nasional
Di tengah dinamika
perekonomian global belakangan ini, persoalan ketahanan ekonomi nasional perlu
mendapat perhatian serius dari presiden dan para pembantunya (menteri teknis),
agar ke depan ketahanan ekonomi mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan
baik yang datang dari dalam maupun dari luar, secara langsung maupun yang tidak
langsung yang berpotensi mengancam dan membahayakan integritas, identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan
perjuangan nasional.
Bagaimanapun, konsepsi
ketahanan ekonomi nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan
nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang
seimbang, serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh yang
berlandaskan Pancasila.
Nasib ekonomi rakyat
sejalan dengan pergantian rezim atau pemerintahan terus menjadi pertanyaan
pihak-pihak yang merisaukan adanya fakta kesenjangan dan distorsi struktur
usaha, yang menjurus ke arah konglomerasi. Fungsi pemerintah bisa beroeran
langsung mendorong usaha ekonomi rakyat (kecil dan menegah), tetapi tetap terbatas kemampuan dan sumber
daya yang dimilikinya.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Ketahanan di Bidang Ekonomi
Negara berkembang seperti Indonesia dalam pengelolaan faktor produksi menjadi
barang dan jasa mempunyai ciri sebagai berikut:
a. Bumi
dan sumber alam
Belum ada kemampuan
sepenuhnya untuk memanfaatkan kekayaan alam, yaitu karena, kurang modal, belum
memiliki keterampilan teknologi yang memadai dan tingkat manajemen yang belum
memenuhi harapan.
Bencana alam seperti
banjir dan musim kering yang hanya dikuasai dengan pengendalian sungai dan
banjir.
Struktur ekonomi
agraris merupakan tekanan berat atas areal tanah dan lingkungan dengan
konsekuensi social yang amat luas.
Negara yang tidak
mempunyai kekayaan alam sangat tergantung kepada impor bahan baku yang banyak
memerlukan devisa sehingga perkembangan industrinya lamban.
b. Tenaga
kerja
Pertambahan penduduk yang cepat bisa menguntungkan, karena persediaan
tenaga kerja yang cukup, namun harus disertai dengan peningkatan keterampilan
teknologis dan perluasan kesempatan kerja. Apabila kebijaksanaan ini ditempuh
maka akan menimbulkan pengangguran kelihatan atau tak kelihatan. Untuk jangka
panjang perlu ditempuh penanggulangan sebagai berikut:
Peningkatan
keterampilan teknologi
Transmigrasi
Keluarga
berencana
Distribusi penduduk
secara ekonomi geografis yang dipadukan dengan masalah keamanan nasional.
c. Faktor
modal
Modal dapat diperoleh dari tabungan, pajak, reinvestasi perusahaan,
pendapatan ekspor dan modal asing. Negara berkembang menghadapi kekurangan
modal dan pemupukan modal dalam negeri terbatas, misalnya disebabkan:
Pendapatan masyarakat
rendah, sehingga tidak memungkinkan adanya tabungan.
Dasar tarif pajak dan
aparatur pemungutan pajak masih terbatas.
Kemampuan investasi
modal perusahaan masih kurang.
Untuk mengurangi masalah ekonomi dalam bidang modal perlu ditempuh
strategi pembangunan yang bertujuan:
Memberikan pendidikan
keterampilan secara masal dan terarah.
Industrialisasi untuk
perluasan lapangan pekerjaan.
Peningkatan produksi
barang dan jasa untuk konsumsi dalam negeri dan untuk ekspor barang setengah
jadi dan barang jadi.
Pembinaan permodalan
bagi pengusaha golongan ekonomi lemah.
d. Faktor
teknologi
Penggunaan teknologi memerlukan pertimbangan-pertimbangan, misalnya:
Labour intensive (Padat
karya)
Teknologi intermediate
atau teknologi Elektra.
Teknologi mutakhir atau
technocratium.
e. Hubungan
dengan ekonomi luar negeri
Hal-hal yang harus diperhatikan oleh Negara-negara berkembang di bidang
hubungan ekonomi luar negeri adalah sebagai berikut:
Melebarnya jurang
pemisah antara Negara maju dengan Negara berkembang, kerena pertumbuhan ekonomi
yang tidak sama.
Akibat perkembangan
tersebut ialah berupa kemerosotan harga bahan ekspor tradisional dan menurunkan
hasil produksi Negara berkembang.
Makin tinggi kapasitas
produksi dan volume ekspor Negara industri, makin mudah keadaan tersebut
dipengaruhi oleh perkembangan pasaran internasional.
Adanya pengelompokan
Negara maju menjadi masyarakat ekonomi.
f. Prasarana
atau infrastruktur
Prasarana merupakan segal sesuatu yang diperlukan untuk menunjang
produksi barang dan jasa. Prasarana adalah factor utama bagi pertumbuhan dan
kelangsungan ekonomi Negara. Usaha subversip dan infiltrasi baik dalam suasana
damai, apalagi dalam keadaan perang selalu menjadikan prasarana sebagai sasaran
utama dari pihak lawan.
g. Faktor
manajemen
Manajemen adalah tata cara mengelola perusahaan. Public administration
adalah manajemen atau tatacara perusahaan oleh aparatur Negara, sedangkan
business managemen adalah tatacara perusahaanoleh pihak swasta.
Kita tidak boleh lengah
menghadapi adanya kecenderungan dan dominasi negara adidaya, yang selalu
memaksakan kehendaknya merupakan permasalahan yang dihadapi dalam
penyelenggaraan politik luar negeri. Banyak negara yang merasa kuat ekonominya
cenderung menerapkan kepentingan politik serta dilandasi nilai-nilai yang
berlaku di masyarakatnya kepada negara lain dalam hal demokrasi, dan lingkungan
hidup serta pandangan bebas. Ini yang menjadi penyebab munculnya tekanan
politik dan krisis ekonomi nasional.
Tidak hanya itu.
Kecenderungan proteksionisme dan meningkatnya masalah perdagangan yang
mempunyai dimensi politik merupakan hambatan bagi bangsa Indonesia untuk
memperluas kegiatan perdagangan global, juga menyebabkan krisis ekonomi
bangsa.Kita akui bahwa secara sosiologis bangsa Indonesia merupakan bangsa yang
majemuk yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan etnis dengan adat istiadat,
bahasa, pandangan hidup serta agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, hal ini
dapat merupakan titik rawan yang menimbulkan primordialisme sempit yang
mengarah kepada perpecahan bangsa yang pada akhirnya krisis ekonomi melanda
kehidupan berbangsa.
Mengapa? Karena sampai
sejauh ini kepemimpinan nasional belum terlepas dari virus kolusi, korupsi dan
nepotisme (KKN), kemudian tingginya tingkat pengangguran juga menimbulkan
kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan yang miskin sehingga menimbulkan
krisis ekonomi yang berkelanjutan. Selain terbatasnya sarana dan prasarana
ekonomi mempengaruhi arus bahan, barang dan jasa sehingga perkembangan ekonomi
menjadi terhambat, akibat pengaruh aliran neo liberalisme yang secara
terstruktur mempengaruhi kebijakan ekonomi di negeri ini.
Potensi ancaman dari luar
lainnya adalah dalam bentuk penjarahan sumber daya alam Indonesia melalui
eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada gilirannya dapat
merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak seimbang, baik yang
dilakukan secara legal maupun yang dilakukan melalui kolusi dengan pejabat
pemerintah terkait sehingga meyebabkan kerugian bagi negara.
Gangguan dari luar
tampaknya akan lebih berbentuk upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa
melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang,
film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi
bangsa Indonesia terutama generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak
budaya bangsa.
Hal
ini patut diwaspadai secara serius oleh pemerintahan Jokowi-JK. Karena semua
potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan ketahanan nasional
melalui berbagai cara, antara lain pembekalan mental spiritual dan revolusi
mental di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh negatif budaya
asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia. Saatnya
Pancasila sebagai dasar negara perlu menjadi landasan peningkatan rasa cinta
tanah air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan yang riil (bukan
sekedar penghapalan) dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.